
Flores, NTT, Citynews.id – Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki banyak tempat wisata yang menakjubkan, satu di antaranya adalah Pink Beach alias Pantai Pink. Pink Beach bisa dijumpai di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Sesuai dengan namanya, Pink Bech ini memiliki pasir pantai yang berwarna merah muda cerah dan mempesona. Warna pasir pantai yang terletak di Pulau Komodo ini berasal dari mikroorganisme bernama foraminifera.
Adapun, mengutip Kompas.com, foraminifera atau Foram adalah plankton mikroskopis yang kerabat tertuanya muncul di lautan hampir satu miliar tahun yang lalu.
Lantas, apa hubungan plankton dengan warna pasir di Pink Beach?
Foram memiliki warna sedikit oranye atau koral yang kemudian bercampur dengan pasir di pantai. Alhasil, warna pasir di Pink Beach menjadi warna merah muda.
Kendati Foram disebut menyebabkan warna pasir menjadi merah muda, mengutip TribunTravel.com, warna pasir dipengaruhi cangkang kerang
Cangkang-cangkang kerang yang sudah pecah kemudian terbawa oleh ombak ke pesisir pantai. Pecahan cangkang kerang tersebut kemudian bercampur dengan pasir putih yang berasal dari batuan kapur di sekitar pantai.
Inilah yang membuat Pink Beach, salah satu dari tujuh pantai berpasir pink di dunia, memiliki warna pasir seperti yang saat ini dapat dilihat wisatawan.
Kegiatan menarik di Pink Beach
Pink Beach ini juga merupakan salah satu tempat wisata terkenal di Pulau Komodo tersebut menawarkan sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan wisatawan. Jika ingin diving atau snorkeling, pengunjung bisa melakukannya tanpa harus khawatir apakah ekosistem bawah laut akan sulit dilihat.
“Kalau mau diving atau snorkeling, cantik banget, enggak keruh airnya. Ikannya banyak, koral juga,” tuturnya.
Baca Juga: Mata Air Belanda dan Wisata di Pantai Ora, Maluku Tengah
Selain itu, seluruh koral yang ada di Pink Beach masih terawat dan terjaga dengan baik. Sambil melihat keindahan bawah laut di Pink Beach, wisatawan dapat menikmati segarnya air laut yang ada
Jangan bawa pulang pasir, karang, dan kerang
Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh wisatawan saat berkunjung ke sebuah destinasi adalah membawa pulang oleh-oleh.
Kendati demikian, melansir Kompas.com, ada baiknya wisatawan tidak nekat membawa pulang pasir, karang, atau kerang dari pantai-pantai di TNK.
Sebab, menurut seorang petugas Aviation Security (Avesec) di Bandara Komodo, Labuan Bajo, benda-benda tersebut akan disita untuk dikembalikan oleh pihak bandara ke tempat semula.
Selain kena sita, sanksi lain yang bisa dikenakan kepada wisatawan yang nekat adalah denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun.
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. [LM/Tribun]
Leave a Reply